cerita sex Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menggunakan sistem baru untuk menangani situs dengan konten negatif yang melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Fokus utama dari sistem ini adalah memberantas situs porno dan akan dioperasikan mulai Januari 2018 mendatang dengan menggunakan teknologi penapisan yang mampu memfilter situs-situs sasaran. "Target pertama itu pornografi. Jadi di sini akan saya fokuskan untuk cari pornografer. Karena ada 28 sampai 30 juta website pornografi dan kejahatan seks ini sudah mulai tinggi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Senin (9/10). Antara Januari-Juli 2017, Kemkominfo menerima 9.127 aduan terkait situs porno. Sedangkan situs yang dapat diatasi dengan sistem manual yang digunakan Kemkominfo saat ini hanya sekitar 700.000 situs. Lambatnya proses manual ini karena pemeriksaan konten dilakukan dengan membuka satu per satu situs web yang diduga bermuatan pornografi. Sistem penapisan ini menggunakan web crawler yang bisa menjelajah berbagai situs dan kemudian melakukan penapisan atau pemilahan dengan membuat indeks secara otomatis melalui teknologi khusus. "Ada sistem web crawling. Crawling itu secara otomatis akan membuka website," kata Semuel. cerita sex Situs yang bermuatan pornografi atau konten negatif lainnya akan diberi label oleh perangkat tersebut, kemudian dianalisis oleh tim pertama dan dikoordinasikan ke tim validasi untuk ditindaklanjuti. Jika situs yang bersangkutan terbukti melanggar undang-undang, pemiliknya akan dihubungi untuk segera menurunkan konten yang dianggap melanggar tersebut. Apabila tidak dilakukan, Kemkominfo akan menutup situs itu. "Begitu menyatu ke platform, itu kita akan berkoordinasi dengan pemilik platform, kalau platform sudah dikasih notif(notifikasi/pemberitahuan) tidak melakukan penurunan konten, kami akan menganggap mereka ikut terlibat menyebarkan," tutur Semuel. Semuel menambahkan, setiap platform maupun media sosial yang terbukti melanggar akan dikenakan denda sebesar 50 juta euro. "Jadi kalo ada platform yang mau beroperasi di Indonesia, silakan patuhi peraturan di Indonesia, kalo belum bisa (membayar) denda, ya kita tutup," tegas Semuel. Meskipun sudah menerapkan teknologi baru, Kemkominfo akan tetap bekerja sama dengan masyarakat dalam menangkal penyebaran situs-situs porno. "Jadi pastinya jauh sekali dengan sistem yang manual, tapi dengan adanya sistem ini, tetap kita membuka partisipasi masyarakat," tutur Semuel. Kemkominfo menyediakan situs web aduankonten.id untuk menampung aduan dari masyarakat tentang konten web yang bermuatan negatif, kemudian Kemkominfo akan mengkonfirmasi apabila aduan tersebut telah diproses. "Jadi masyarakat bisa memantau kapan laporannya ditindaklanjuti. Karena kita juga ada kewajiban untuk memberitahu," pungkasnya.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2017
Categories
All
|